SAMARINDA – Dua wanita di Samarinda berinsial AG dan SG diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak empat poket yang ditaruh di dalam perut ikan goreng. Sabu-sabu seberat 25 gram itu rencananya diberikan kepada salah seorang narapidana (napi) berinisial SP.
“Jadi awalnya itu ada dua perempuan yang hendak menitipkan sejumlah barang. Sesuai SOP petugas langsung melakukan pemeriksaan, saat dibuka salah satu kotak makanan didapati sabu-sabu 4 poket di dalam perut ikan Nila goreng,” jelas Kepala Lapas Narkotika Klas II A Samarinda Hidayat kepada Komparasinews.id, Senin (6/6/2022).
Hidayat menerangkan, pengungkapan itu terjadi pada Senin pagi. Saat jam penerimaan paket makanan dari keluarga untuk para napi. Kedua wanita itu datang dengan membawa sejumlah makanan yang diantaranya makanan berupa ikan nila goreng.
“Saat dibongkar sabu-sabu itu ditaruh di bungkus plastik hitam di dalam perut. Saat kami timbang sabu-sabu itu beratnya 25 gram,” kata Hidayat.
Dari pengakuan AG dan SG, barang ikan itu mereka bawa dari Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada SG yang masih berstatus keluarga.
“Kalau pengakuannya, dua perempuan ini enggak tahu kalau dalamnya itu. Karena ada beberapa barang yang dititipkan ke mereka dari orang-orang di sana (Tenggarong). Jadi mereka ini pas datang memang bawa beberapa barang untuk dititipkan,” bebernya.
Usai Pengungkapan itu, pihak Lapas Narkotika berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polresta Samarinda. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti atas temuan tersebut.
“Sekarang sudah dibawa ke polres. Nanti hasil lanjutannya dari hasil penyelidikan di sana (Polresta Samarinda) ya,” pungkasnya. (nta)












