Perjuangkan Status HPL, Bupati Paser Audiensi dengan Kementerian Desa-PDTT

Perjuangkan Status HPL, Bupati Paser Audiensi dengan Kementerian Desa-PDTT
Bupati Fahmi (kiri, duduk) saat audiensi dengan Kementerian Desa-PDTT. (Humas Paser)

JAKARTA – Upaya Pemkab Paser dalam memperoleh kepastian status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terletak di empat desa Kecamatan Tanah Grogot terus dilakukan.

Hal itu dibuktikan dengan digelarnya audiensi, Kamis (25/8/2022) antara Pemkab Paser bersama Direktorat Jendral Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI.

Bupati Fahmi bersama jajaran diterima Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin yang didampingi lima koordinator direktorat.

Baca Juga  Pacu Jalur Viral di TikTok, Pemerintah Sebut Sudah Terdaftar Warisan Budaya Nasional

Fahmi bersama jajaran menyampaikan perihal data dan informasi yang berkaitan dengan permohonan Pemkab Paser terhadap pelepasan status HPL.

Diuraikan, kejelasan status HPL ini sangat diperlukan Pemkab Paser maupun masyarakat. Karena di kawasan tersebut telah menjadi kawasan publik yang di dalamnya telah banyak pembangunan baik itu fasilitas perkantoran, permukiman warga dan fasilitas publik seperti sekolah dan gedung olahraga.

Baca Juga  Kalahkan Vietnam, Timnas Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia Futsal 2026 

Diharapkannya, melalui pertemuan ini akan ada solusi. Sehingga ke depan Pemkab Paser dapat melaksanakan kegiatan pembangunan tanpa terhambat status HPL.

“Selain itu, kepastian status kawasan ini juga akan berdampak terhadap masyarakat yang memang telah banyak mendirikan bangunan karena merasa memiliki hak dengan dibuktikan kepemilikian sertifikat,” urai Fahmi. (xl)