PENAJAM PASER UTARA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mengusulkan subsidi tarif. Hal ini disampaikan dalam rilis pers Perumda AMDT terkait tarif 2023 dan usulan subsidi tarif, Senin (5/9/2022).
Usulan ini disampaikan sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum dan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Besaran Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum.
Direktur Perumda AMDT Abdul Rasyid menyampaikan upaya-upaya yang akan dilakukan Perumda AMDT dalam hal mengusulkan subsidi tarif kepada Pemerintah Kabupaten PPU sehubungan dengan penyesuaian tarif baru yang akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.
“Atas persetujuan pimpinan daerah kami mendorong untuk subsidi tarif dan pasti akan kami diskusikan dengan masyarakat, stakeholders, DPRD dan lain sebagainya. Sama seperti pada saat kami melakukan penyesuaian tarif beberapa waktu lalu, kita melakukan diskusi dengan berbagai pihak, tujuannya agar masyarakat tidak terbebani,” urai Abdul Rasyid.
Sesuai SK Gubernur terdapat sekitar 25 persen kenaikan dari tarif yang bervariasi mulai dari angka tarif bawah Rp6.300 dan angka tarif tertinggi Rp13.400 per kubik. Usulan subsidi tarif yang akan diberikan hanya diperuntukkan untuk kalangan sosial dan rumah tangga.
“Subsidi tidak berlaku untuk semua, hanya berlaku kelompok 1 sosial umum dan khusus, kelompok 2 rumah tangga A1, A2 dan A3. Jadi, subsidi ini memang dirasakan oleh masyarakat saja,” tambahnya.
Perumda AMDT menargetkan sekira bulan November 2022 akan ada dua Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan yaitu Perbup tentang Penyesuaian Tarif dan Perbup tentang Pemberian Subsidi Tarif. Adanya usulan subsidi tersebut guna tidak membebani masyarakat terkait penyesuaian tarif.
“Sejatinya tidak ada hal yang memberatkan masyarakat, sepanjang diberikannya subsidi. Oleh karena itu kami mendorong pemerintah untuk memberikan subsidi agar masyarakat tidak terbebani,” pungkasnya. (xl)










