Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Gadis 17 Tahun di Loa Janan

Tersangka YL diamankan di Mapolsek Loa Janan. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan korban perempuan berinsial SA (17).

Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi menjelaskan pada 11 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wita jajaran Unit Reskrim Polsek bersama tim TPPO Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengecekan identitas atau screening data. Lokasinya di Jalan Soekarno Hatta Km 10 Desa Purwajaya RT 17 Wisma Asmaradana Dusun Beringin Jaya, Kecamatan Loa Janan.

Baca Juga  Polisi Bidik Peredaran Cairan Narkotika Sintetis Bermodus Sistem Jejak di Samarinda

“Lalu ditemukan salah seorang pekerja wisma asmara dana yang masih di bawah umur berusia 17 tahun si SA, lalu kami amankan,” kata Andy.

Setelah ditelusuri, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka wanita YL (42) beserta barang bukti berupa dua buah buku catatan hasil eksploitasi secara ekonomi atau seksual serta dua unit handphone.

Baca Juga  Enam Tokoh Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Jokowi

Atas peristiwa tersebut YL dijerat Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (zu)