SAMARINDA – Pihak kepolisian mengamankan sebanyak delapan orang pelaku terkait kasus pengeroyokan yang telah menewaskan Muhammad Ramlan alias Mellang.
Dalam rilis pers, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan tewasnya Ramlan karena diamuk massa. Awalnya, Ramlan telah melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Syamsul Bahri menggunakan tombak, yang menyebabkan Syamsul saat ini masih dalam perawatan intensif.
“Kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kematian Ramlan, yang sebelumnya mengamuk dan menyerang dengan senjata tajam,” ucap Ary, Jumat (25/10/2024).
Peristiwa nahas tersebut, bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024, ketika Ramlan dilaporkan mengamuk di Jalan Sumber Baru, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Akibat tindakannya, warga mengejar dan menyerang Ramlan, yang kemudian mengakibatkan kematian Ramlan meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.
“Para tersangka dikenakan pasal terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Kapolresta meminta masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait kasus ini. (nta)












