Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baseband Tower yang Dijual ke Luar Negeri

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baseband Tower yang Dijual ke Luar Negeri
Keenam pelaku pencurian dan penadah baseband tower diamankan di Polresta Samarinda. (Komparasinews)

SAMARINDA – Jatanras Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim mengungkap kasus pencurian pemberatan. Dalam hal ini polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 18.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian. Berawal informasi dari help desk bahwa tower SMR348 down, kemudian teknisi mengecek ke TKP dan ditemukan modul baseband 6630 sudah tidak ada.

“Dari hasil penyelidikan team Opsnal Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni Musriansyah, Musrawandi, dan Dani Fadila, pada Selasa (26/3/2024) pukul 6.30 Wita di Jl Poros Soekarno Hatta Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kebupaten Kutai Kartanegara. Serta ditemukan 1 unit mobil Toyota Calya Nopol KT 1254 CT,” terang Ary Fadli, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga  Terbesar di Indonesia, Pemprov Kaltim Sudah Salurkan Beasiswa hingga Rp1,2 Triliun

Lanjutnya, di dalam mobil Toyota Calya tersebut ditemukan satu unit Baseband 6630 yang terbungkus kardus diam kirim, dan gunting pemotong besi.

“Menurut laporan, sebelumnya ada delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tower yang mengalami kehilangan modul baseband. Di antaranya tower di Jalan Gunung Sari Bukuan, tower Jalan HAM Rifadin Samarinda Seberang, tower Jalan Padat Karya Loa Bakung, Jalan Delima, dan Jalan Rapak Indah, Jalan Marhusin, serta Jalan Sejati,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, untuk barang lainnya telah dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan berkordinasi Sat Resmob Mabes Polri.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Gelar Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan

“Hasil penyelidikan, Musriansyah menjual barang tersebut kepada Dede Kurniawan, kemudian Dede menawarkan barang itu lagi kepada Dendi Irawan. Dari tangan Dendi, menjual barang tersebut kepada PT Asia Servic Counter yang beralamat di Jl Raya Bekasi Kecamatan Cakung Jakarta Timur,” ucapnya.

Menurut informasi, PT Asia Servic Counter juga menyuruh untuk mencarikan barang tersebut (modul baseband). Di kantor PT Asia Service Counter ditemukan ada beberapa jenis perangkat tower yang diduga merupakan barang hasil curian seluruh Indonesia dan termasuk TKP tower di Samarinda.

“Barang bukti tersebut juga dijual melalui jasa pengiriman PT TIKI. Ari Susan selalu pemilik PT Nabila Jaya Telekomunikasi yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat, menyimpan perangkat tower sebanyak 771 didalam gudang yang siap dikirim ke luar negeri yaitu Rusia dan Hongkong,” tutup Ary Fadli.

Baca Juga  DPRD Samarinda Dukung Pembangunan Terowongan, Guntur Tegaskan Persoalan Lahan Harus Selesai

Adapun barang bukti yang dibawa ke Polresta Samarinda berupa Baseband 5 unit, SN UBBP 3 unit, RRU Ericsson 3 unit, serta RRU Nokia 3 unit. (nta)