SAMARINDA – Kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Samarinda kembali terjadi. Pelaku berinisial R, melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
R pun kini diamankan jajaran pihak Polsek Samarinda Kota melalui unit Reskrim “Tim Elang”. Pengungkapan kasus berawal ketika orang tua korban mendapat informasi dari anaknya berinisial H, yang merupakan kakak kandung dari korban.
Saat itu, sang kakak kerap mendapati sang adik (korban) diancam melalui ponsel oleh pelaku. Sang kakak langsung menanyakan hal tersebut kepada adiknya.
“Akhirnya korban bercerita bahwa telah menjadi korban rudapaksa,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal, Selasa (25/6/2024).
Mendapati kabar tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Lalu pada Kamis (20/6/2024) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah guest house berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana.
“Setelah dilakukan interogasi secara singkat, terduga pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Atas pengakuan itu, R kemudian dibawa Tim Elang Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81,” tutup Rizal. (nta)












