Polres Bontang Bekuk Tiga Pengedar Sabu-Sabu Asal Teluk Pandan

Nekat Edarkan Belasan Gram Sabu-Sabu, Pasutri Asal Guntung Dibekuk Polisi
Ilustrasi.

BONTANG – Jaringan narkoba berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Bontang. Tiga orang sekaligus diringkus dalam semalam.

Setelah sebelumnya telah diintai, tiga warga Teluk Pandan akhirnya ditangkap pada Senin (28/8/2023) pukul 16.30 Wita.

Awalnya polisi menangkap pria berinisial AAR 28 tahun di wilayah Prakla, Berbas Pantai. Dia ditangkap bersama barang bukti 1 poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam bungkus obat.

Baca Juga  Di Balik Layar: Kisah Bagus Pratama Berkarya dalam Gempuran AI dan Ide yang Tak Gratis

“Dia ditangkap saat menunggu seseorang, apakah pembeli, nah itu masih mau diperiksa,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Ternyata sabu-sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial JY 30 tahun. Setelah dilakukan pengejaran, dia berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wita di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur.

Pemasok untuk JY juga ikut diringkus di Teluk Pandan pada pukul 23.00 Wita. Ialah pria berinisial Ha 31 tahun.

Baca Juga  Kukar Punya Kantor Pertanahan Baru, Layanan Masyarakat Diharapkan Makin Maksimal

“Masih kami dalami modus mereka mengedarkan sabu termasuk didapat dari mana,” sebutnya.

Kini mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (xl)