Polresta Samarinda Bekuk Pria yang Genggam Sabu-Sabu di Depan Rumah

Duh, Buruh Pelabuhan Samarinda Jadi Target Peredaran Sabu-Sabu
Ilustrasi.

SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat (3/1/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Bambang Suhandoyo menjelaskan, kronologi kejadian berawal pelapor dan saksi melakukan penyelidikan bahwa di Jalan AW Syahranie Gg Langgar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kelurahan Samarinda Utara. Tepatnya di depan sebuah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Baca Juga  Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Ganja yang Dicampur Tumis Kangkung

“Setelah itu pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat itu, selanjutnya pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 01.00 Wita mencurigai satu orang laki-laki yang sedang berdiri di depan rumah,” ucap Bambang, Sabtu (4/1/2025).

Saat mencurigai seorang laki-laki tersebut, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AM.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 3,72 gram bruto yang terbalut pada tisu yang ditemukan di genggaman tangan AM,” tambahnya lagi.

Baca Juga  Razia Narkoba di Lapas Narkotika Samarinda, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Kemudian, pada saat dilakukan interogasi singkat terhadap tersangka AM, ia mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri dan hendak dijual pada pemesan.

“Kami akan selidiki kasus ini, termasuk asal usul sabu-sabu tersebut didapat oleh AM sebelumnya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan,” tutup Bambang. (nta)