Posko Pengaduan THR Bakal Dibuka H-2 Lebaran di Kantor Disnakertrans Kukar

Posko Pengaduan THR Bakal Dibuka H-2 Lebaran di Kantor Disnakertrans Kukar
Ilustrasi THR. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar Suharningsih mengatakan, pihaknya bakal membuka posko H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah. Pihaknya akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR.

Baca Juga  Apresiasi Program Community Development Baznas Kukar, Bupati Edi Bilang Begini

Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker, dan yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.

“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” sebutnya.

Suharningsih mengatakan, posko dibuka mulai H-2 bulan Syawal dan berakhir hingga selesai perayaan Idulfitri 1445 Hijriah. Meski memasuki masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.

Baca Juga  Kematian Bertha Masih Misterius, Komunitas Toraja Gelar Aksi Seribu Lilin

Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti. Sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” tutupnya. (zu/advdiskominfokukar)