Posko THR Disnaker Balikpapan Terima Sejumlah Pengaduan, Apa Saja?

Posko THR Disnaker Balikpapan Terima Sejumlah Pengaduan, Apa Saja?
Posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Balikpapan. (Diskominfo Balikpapan)

BALIKPAPAN – Sejak dibuka 10 April silam, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan telah menerima sejumlah pengaduan. Meliputi tidak dibayarnya THR, juga ketidaksesuaian nominal THR.

“Ada juga sekadar konsultasi. Karena ada juga yang mengkhawatirkan jika menuntut maka terjadi hubungan yang tidak harmonis,” terang Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufaidah didampingi Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Balikpapan Kasma Ervina Haida.

Pengaduan yang disampaikan kepada posko ini, sebutnya, bakal ditindaklanjuti. Apabila sampai 28 April perusahaan tidak patuh membayar THR, maka semua laporan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

“Tetapi kami di sini semaksimal mungkin berupaya. Kalau ada pengaduan THR tidak dibayar, maka upaya kami lakukan dengan optimal. Salah satunya dengan mendatangi perusahaan, kunjungan langsung,” terang Ani.

Baca Juga  Upacara HUT Ke-50 Korpri, Wali Kota Harap ASN Pemkot Balikpapan Makin Solid

Disampaikan, sejak dibukanya posko tersebut sudah dilakukan kunjungan lapangan beberapa kali. Disnaker melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar mereka bersedia membayar THR tersebut.

“Karena dari pihak perusahaan pun ada yang sebenarnya mau menyelesaikan setelah dilakukan pembinaan dan persuasi. Setelah disampaikan aturan mereka mencoba untuk berunding dengan pekerja,” bebernya.

Ani menerangkan, hal-hal yang dapat diadukan ke Posko THR meliputi segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, spesifiknya THR. Meski begitu untuk perkara lainnya seperti gaji yang juga belum dibayar, tetap akan ditindaklanjuti dengan upaya.

Baca Juga  RPJMD PPU 2025-2029 Disahkan, Bupati Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan

Diketahui, ada tujuh orang di Bidang HI yang bertugas melayani aduan. Baik secara online maupun offline. Untuk tatap muka mengikuti jam kantor Disnaker, yakni 08.00 hingga 15.30 Wita. Sementara untuk pelayanan secara online dapat diakses selama masa dibukanya posko THR.

“Bahkan hingga malam kami layani. Ketika kantor nanti sudah cuti bersama, kami akan tetap melakukan pelayanan melalui online,” sebut Kasma.

Hingga saat ini ada beragam pengaduan yang masih berproses, ada pula yang sudah dapat diselesaikan. Kendati menurutnya ada satu perusahaan yang berpotensi tidak selesai. “Hari ini saja ada dua yang kami selesaikan,” ungkapnya.

Beberapa aduan yang terselesaikan ini ditindaklanjuti oleh perusahaan, sehingga tak berlanjut ke tahap perselisihan hubungan industrial (PHI).

Baca Juga  Ironis, Tiga Ponsel Dicuri Teman Sendiri Saat Menginap Sepulang Konser

“Posko ini kami buka untuk menerima aduan para pekerja yang tidak dibayar. Silakan disampaikan kepada kami jika THR tidak dibayar atau tidak tepat jumlah, waktu atau komponennya,” tegas Kasma. (xl)