Presiden: Pengawasan OJK Tidak Boleh Melemah di Masa Pandemi

Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)

BOGOR – Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah menimbulkan luka yang dalam bagi sektor-sektor tertentu. Di saat yang sama, telah terjadi disrupsi rantai pasok global yang memicu peningkatan harga komoditas dunia dan menimbulkan inflasi global yang semakin tidak menentu. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanganan yang lebih spesifik, detail dan efektif, serta penuh kehati-hatian agar tidak mengganggu upaya-upaya pemulihan yang sedang kita lakukan.

Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga  DPP Barmuda Usul Ada Keterlibatan Tokoh Lokal untuk IKN

“Di masa sulit, pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang bagi munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Pesiden.

Presiden menekankan, kebijakan dan instrumen pengawasan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu mencegah meluasnya dampak pandemi, khususnya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Selain itu juga harus dapat membantu sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu bertahan sehingga bisa tumbuh lebih baik dengan melakukan berbagai inovasi dan terobosan.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Bapenda Kaltim Susun Peta Jalan ETPD

“Saya mengapresiasi jajaran Otoritas Jasa Keuangan yang dapat berkoordinasi dengan baik satu sama lain. Antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil harus saling mendukung dan saling menguatkan di saat-saat sulit seperti ini,” ujarnya.

Presiden menambahkan, tanpa sektor jasa keuangan yang baik, perekonomian nasional tidak akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Namun, sektor jasa keuangan juga tidak dapat tumbuh dengan kuat jika tidak didukung pergerakan sektor riil.

“Jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakkan sektor riil, akan berpotensi munculnya skema ponzi, munculnya investasi bodong, penipuan investasi, dan sejenisnya. Ragam model penipuan yang sangat merugikan masyarakat. Persoalan-persoalan seperti ini juga menjadi tugas kita bersama dengan OJK sebagai motornya,” tandasnya. (man)