JAKARTA – Ratuan hektare lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi direstui menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Hal ini ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam audiensi dengan Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Senin (9/1/2023).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut permohonan pelepasan HPL yang diajukan Bupati melalui surat nomor 593/222/Kec.TGT tanggal 15 Juni 2021. Fahmi mengatakan, 513 hektare status HPL disetujui untuk dilepas dan berubah status APL. Setelah sekira dua tahun pihaknya berkoordinasi bersama Kementerian PDTT.
Sebagai tindak lanjut, Fahmi menyebut Pemkab siap mengganti areal tersebut. Sebagai gantinya adalah Desa Kerang Kecamatan Batu Engau, kurang lebih 700 hektar dijadikan HPL transmigrasi.
“Hal ini sejalan dengan program pemerintah terkait transmigrasi yang menetapkan Desa Kerang sebagai kawasan transmigrasi,” ungkapnya.
Menteri PDTT berikutnya bakal mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) perihal perubahan status tersebut.
Perubahan status ini menjadikan pengurusan administrasi pertanahan bakal lebih jelas. Serta bisa dilanjutkan oleh Pemkab Paser dan ATR/BPN setelah sebelumnya terhambat. Keluhan masyarakat berkaitan kepemilikan lahan yang telah bersertifikat tidak dapat dijual atau balik nama pun kini telah didapati solusinya. (xl)












