SAMARINDA – Tim gabungan Polsek Samarinda Kota bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk IL (54) dan rekannya, pelaku pencurian yang beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pencurian yang dilakukan pelaku bersama rekannya ini dengan modus memecahkan ban mobil korbannya.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan penangkapan IL IL pada Selasa (14/12/2021) lalu di Kecamatan Sambutan, Samarinda berawal dari laporan korban pencurian. “Tersangka melancarkan aksinya bersama rekannya yang kini diamankan di Polsek Sungai Pinang,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi IL dan rekannya dilakukan di lima TKP. Tiga diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, yakni kompleks Pasar Pagi, kawasan Pelabuhan Samarinda, Toko Ale di Pasar Pagi. Sedangkan dua TKP di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, yakni di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Basuki Rahmat. Total kedua pelaku berhasil mencuri hingga Rp 230 juta di lima TKP.
“Jadi ada dua TKP yang masuk di Polsek Sungai Pinang, kebetulan di sana juga ada TKP-nya,” ucap Gulo.
IL sendiri merupakan warga asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan merupakan residivis kasus pembunuhan pada 1993 lalu. “Jadi, IL pernah dihukum kasus pembunuhan pada 1993 yang terjadi di Kota Makassar,” ucap Gulo.
Kepada Polisi, IL mengaku uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli obat untuk keluarganya. “Tetapi kami terus menelusuri, apabila menemukan pembelian barang maka kami akan sita,” tegasnya.
Saat beraksi, IL menusukkan paku di ban mobil. Sedangkan rekannya berperan untuk memantau lokasi sekitar atau secara bergantian melakukan tindakan tersebut.
“Awalnya pelaku menusukkan paku di ban mobil korban, kemudian membuntuti mobil tersebut. Saat mobil berhenti dan korban fokus mengganti ban, mereka langsung merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga korban,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IL dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kepada awak media, IL mengaku memang berniat datang ke Samarinda untuk mencuri karena tidak punya pekerjaan alias menganggur. Dirinya bersama temannya setiap hari mencuri meski dengan jumlah yang berbeda.
“Kami setiap hari memang mencuri, tidak ada pekerjaan lain. Memang niat ke Samarinda untuk mencuri,” sebut IL. (nta)












