Rindu Buah Hati, Tahanan Polsek Tenggarong Nekat Kabur ke Bontang

Rindu Buah Hati, Tahanan Polsek Tenggarong Nekat Kabur ke Bontang
WA (30) tahanan Polsek Tenggarong yang sempat kabur berhasil diringkus kembali. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Pada Ahad (31/7/2022) lalu, tahanan Polsek Tenggarong berinisial WA (30) kabur dari jeruji sel sekira pukul 13.30 Wita. Dengan alasan rindu dengan buah hatinya yang masih berusia dua tahun, yang berada di Bontang.

Kaburnya WA membuat tim gabungan dari Polsek dan Polresta Samarinda melakukan pencarian tersangka. Akhirnya didapati WA di sebuah gubuk tepatnya di RT 17 Kelurahan Pinang, Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda pada Ahad (7/8/2022).

Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir menjelaskan kabar WA yang kabur selama sepekan itu meresahkan masyarakat. Bahkan kepolisian sempat menetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Baca Juga  Peringati HUT Ke-77 Bhayangkara, Polresta Samarinda Bantu Revitalisasi Masjid Tua

Pengejaran pun melibatkan Polresta Samarinda hingga Polres Bontang. Beserta Polsek Loa Janan, Tenggarong Seberang.

Dalam pengakuannya, dari Tenggarong pelaku sempat meminta diantar ke Loa Kulu, berlanjut ke Loa Janan hingga Kota Bontang. Dengan menjanjikan sejumlah uang kepada warga yang melintas. Namun lagi-lagi pelaku menipu dan tidak melakukan janji yang disampaikannya.

“Sampai ke Bontang, enggak punya uang, akhirnya kembali ke Samarinda,” bebernya.

Hingga akhirnya, WA diciduk tanpa perlawanan. Namun pelaku mengalami luka pada bagian kaki saat melarikan diri dari kejaran petugas karena terinjak kaca beling.

Baca Juga  Waspada Lawan Korut, Nova Arianto Kuatkan Mental Para Pemain

“Tidak ada perlawanan, karena kakinya terluka terkena beling kaca saat pelarian,” imbuhnya.

WA sendiri ditahan di Mapolsek Tenggarong, lantaran tersandung kasus penggelapan sebuah sepeda motor di Jalan Danau Lipan, Tenggarong. Dia menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik salah satu warga. Namun belum sempat dijual, WA berhasil diringkus di Balikpapan pada 3 Juli 2022.

“Bawa lari motor orang pada Juli, belum sempat dijual ditangkap di Balikpapan,” pungkas Yasir.

Baca Juga  Dukung Pertanian, Distanak Kukar Targetkan Bangun Saluran Irigasi Puluhan Kilometer

Pelaku kini kembali merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Tenggarong, dengan ancaman Pasal 372 KUHP. (zu)