Sadis! Begini Kronologi Buruh Sawit Bunuh Istri dan Anaknya di Muara Leka

Sadis! Begini Kronologi Buruh Sawit Bunuh Istri dan Anaknya di Muara Leka
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena mengungkapkan sejumlah fakta di balik pembunuhan yang dilakukan LH (30), seorang oknum buruh sawit terhadap istri dan anaknya yang baru berusia tiga tahun di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar.

Diterangkannya, motif dari tersangka ialah faktor ekonomi karena tidak sanggup membiayai kebutuhan hidup keluarga kecilnya.

Awalnya pada hari Senin (4/7/2022) sekira pukul 22.00 wita, ketiga orang tersebut ingin pulang kampung ke luar kota. Namun mereka sempat menginap di rumah mandor tempat LH bekerja.

Keesokan harinya, pada pukul 21.00 Wita, mereka singgah di teras rumah saksi AN dan LK. Saat itu sang istri memberikan uang kepada tersangka untuk disimpan. LH malah sakit hati dan terjadilah percekcokan di antara keduanya.

Baca Juga  Kekosongan Pimpinan OPD Berlarut di Kukar, Pengamat Soroti Kehati-hatian Kepala Daerah

Kemudian istrinya langsung ditusuk menggunakan badik sebanyak tiga kali di bagian dada, perut, dan lengan kanan.

Setelah itu korban kedua yaitu anaknya pun turut mendapatkan perlakuan yang sama dialami oleh ibunya. “Pelaku langsung melarikan diri,” ujar Hari Rosena.

Pada Rabu (6/7/2022), saksi AN dan LK kaget melihat ada dua mayat tergeletak di depan rumahnya. “Datang ke Bhabinkamtibmas Polsek Muara Muntai untuk memberikan informasi ada penemuan mayat,” imbuhnya.

Baca Juga  Wabup Kukar Sebut Dukungan Masyarakat Penting untuk Pembangunan Pabrik Rumput Laut

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Reskrim dan Inafis Polres Kukar langsung datang ke TKP.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ganda Syah (tengah) menunjukkan barang bukti yang dilakukan oleh LH. (Zulkar/Komparasi)

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah langsung memimpin tim kepolisian untuk melakukan pelacakan, dan pengejaran sampai ke jalan poros kilometer 09, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.

Tersangka kemudian ditangkap pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 07.00 Wita. Namun sebelum berhasil diringkus LH sempat melawan petugas kepolisian, saat itu juga betis LH ditembak dengan pistol.

Baca Juga  Kaltim Siapkan Desain Transformasi Ekonomi yang Lebih Maju, Inovatif, dan Modern

Setelah berhasil dilumpuhkan, LH dilarikan ke RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong untuk perawatan medis.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Kukar, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (zu)