Satpol PP Samarinda Belum Bisa Tertibkan POM Mini, Ini Alasannya

Satpol PP Samarinda Belum Bisa Tertibkan POM Mini, Ini Alasannya
Penertiban Pertamini belum bisa dilakukan. (Ist)

SAMARINDA – Penertiban POM mini atau Pertamini di Kota Tepian masih belum bisa dilakukan. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) telah disahkan pada 18 Desember 2024 di DPRD Kota Samarinda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Anis Siswantini mengatakan, meskipun Perda Trantibum sudah berlisensi, tetapi belum masuk di lembaran daerah.

“Kami belum bisa (menertibkan) tetapi strategi sudah ada. Jadi setelah perda sudah masuk ke dalam lembaran daerah, tinggal aksi saja,” kata Anis, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga  PTM Kaltim Digelar Seratus Persen Awal Tahun Depan, Asalkan...

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penertiban Pertamini. Tetapi, sosialisasi masih dalam tahap awal dan belum bersifat penegakan hukum.

“Sosialisasi pernah, tetapi itu waktu masih jadi Perwali dan masih dalam bentuk edaran. Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat sendiri sebelum ditertibkan oleh petugas,” katanya.

Dalam hal ini Satpol PP Samarinda berupaya mempercepat proses pengundangan Perda tersebut. Satpol PP aktif berkomunikasi dengan Kabag Hukum Pemkot Samarinda. Kini pihaknya tengah menunggu perda masuk ke dalam lembaran daerah.

“Kami juga inginnya cepat karena kami eksekutor di lapangan. Sambil kami ingatkan kepada masyarakat bahwa penertiban pom mini itu nanti,” ujar Anis.

Baca Juga  Pimpin Apel Korpri, Sekda Kukar Minta Kinerja ASN Ditingkatkan

Sebagai informasi, maraknya Pertamini di Samarinda kerap menimbulkan berbagai permasalahan. Seperti berpotensi terjadinya kebakaran dan penyalahgunaan bahan bakar minyak.

Tertundanya penertiban pertamini ini juga menjadi kendala bagi Pemkot Samarinda dalam mewujudkan ketertiban umum dan keamanan. Kendati demikian, Anis optimistis proses ini akan segera selesai dan penertiban dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap agar Perda ini segera bisa masuk ke dalam lembaran daerah sehingga kami dapat segera melakukan tindakan penertiban,” tandasnya. (nta)

Baca Juga  PWI Kukar Resmi Dikukuhkan, Bupati Edi Harap Terus Produktif dan Berkontribusi
slot gacor situs togel toto slot situs slot terbaik toto slot