Satresnarkoba Polres Kukar Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Muara Kaman

Satresnarkoba Polres Kukar Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Muara Kaman
KBO Satresnarkoba IPDA Rastra Elfra Mokat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang bakal diantarkan tersangka SY di Muara Kaman. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Seorang kurir berniat mengantarkan sabu-sabu dari Samarinda menuju Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) kepada bosnya, Ahad (24/7/2022). Aksi tersebut berhasil digagalkan tim Satresnarkoba Polres Kukar.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan melalui KBO Satresnarkoba IPDA Rastra Elfra Mokat menjelaskan, sekira pukul 00.14 Wita Tim opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Dea Liang Buaya sering terjadi trasasi narkoba.

Berdasarkan hal tersebut kepolisian sampai di lokasi sekira pukul 05.00 Wita.

Baca Juga  Rusak Akibat Pengeboman Ikan, Nasib Terumbu Karang di Teluk Kaba Memprihatinkan

“Kami lakukan penyelidikan dan pemantauan di area sekitar pukul 11.00 Wita, dan mencurigai salah satu rumah rakit di sana,” kata Rastra kepada Komparasinews.id, Rabu (27/7/2022).

Rumah yang dicurigai tersebut langsung digrebek dan menemukan tersangka beinisial SY (40). Kemudian dilakukan penggeledahan.

“Ditemukan tas kulit warna cokelat berisikan delapan poket sabu-sabu seberat 9,32 gram,” bebernya.

Polisi juga menemukan sejumlah uang senilai Rp28 juta yang merupakan hasil dari penjualan sabu tersebut. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu pipet kaca, sendok takar, korek api, dan satu unit ponsel.

Baca Juga  Dramatis! Indonesia Kalah Adu Penalti dari Iran di Final Piala Asia Futsal 2026

“Bosnya saat ini masih DPO dari Samarinda, sementara SY orang Kukar. Dari pengakuan tersangka bahwa dia ditawari untuk pengiriman satu poketnya bernilai Rp1.550.000,” imbuhnya.

Rastra menambahkan, tersanga SY sudah melakukan aksi kriminalnya selama satu tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Kini SY telah ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (zu)