KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kukar meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (4/3/2022). Tersangka GP (22) merupakan warga RT 09 Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, tertangkap tangan membawa satu paket besar sabu-sabu.
Dia ditangkap saat ingin melakukan transaksi narkoba di Jalan Poros L2, Gang Janoko, Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, sekira pukul 22.00 Wita.
Pelaku bahkan berusaha menghilangkan barang bukti ke semak-semak sekitar lokasi TKP, namun polisi berhasil menemukan. Saat dibuka, ada 35 poket sabu-sabu berbagai ukuran, dengan berat kotor 21,82 gram.
“Saat diamankan pelaku melempar sesuatu ke bawah rumput-rumput selanjutnya dicek dan dibuka isinya sabu-sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan lewat keterangan rilisnya Sabtu (5/3/2022).
Diketahui GP sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun belakangan.
Hal itu karena untungnya besar, ditambah dia juga tak punya pekerjaan. Rachmawan menambahkan, Satresnarkoba Polres Kukar terus menelusuri siapa bandar besar yang menyuplai sabu ke GP.
Saat ini, GP sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar. Polisi juga menyita barang bukti berupa plastik klip yang digunakan untuk membuat paket kecil sabu-sabu, sendok takar, timbangan digital, ponsel dan sepeda motor. (zu)