KUTAI KARTANEGARA – Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kukar mengagalkan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu tanggal 13 Juli 2022.
Dua orang tersangka berstatus sebagai ASN yakni AS (37) dan TA (29), selain itu HI (44) seorang tenaga honorer. Ketiganya merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Kukar.
Dari data Satresnarkoba Polres Kukar, sudah ada lima orang ASN yang terciduk menggunakan barang haram tersebut. Dua orang ASN dan tiga lainnya honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab. Dia menyayangkan masih ada oknum ASN yang bertindak melawan hukum.
“Biasanya kalau sudah ada tembusan ke OPD kami, akan dibentuk tim kerja untuk di sidang dan memberikan hukuman disiplin,” kata Rakhmadi saat dikonfirmasi via telepon.
Dia menegaskan akan memberikan hukuman pemecatan tidak terhormat apabila masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Kami menunggu proses hukumnya, tidak akan kami intervensi,” tegasnya.
Rakhmadi juga menerangkan akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai dalam waktu dekat. Selain itu juga akan bekerjasama dengan Polres Kukar untuk sosialisasi tentang pencegahan peredaran narkoba di kalangan ASN.
“Sementara baru itu rencana kami, mudah-mudahan ini kasus yang terakhir,” tandasnya. (zu)












