SAMARINDA – Pihak Polresta Samarinda telah mengamankan satu orang tersangka berinisial MB. Pada Ahad (3/12/2023) silam, tindakan cerobohnya yaitu merokok sembarangan mengakibatkan terbakarnya satu mobil, satu mesin POM mini, dan satu buah warung.
Kejadian tersebut, terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2 Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi dari hasil pemeriksaan saksi di lapangan. Berawal dari MB memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang ada di mobil miliknya ke dalam jeriken. Kemudian dipindahkan ke POM mini.
“Pada saat memindahkan pertalite ini, saksi melihat bahwa tersangka sambil merokok, sehingga terjadilah percikan yang berawal dari mobil. Karena awalnya terlihat POM mini itu masih utuh belum terbakar,” kata Ary, Selasa (5/11/2023).
Diketahui, tersangka MB telah melakoni usahanya di warung kelontong sembari membuka POM mini selama enam bulan terakhir.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada satu buah jeriken kapasitas 35 liter, satu unit mobil Avanza, satu pom mini yang ikut terbakar,” ungkapnya seraya menyebut tersangka membeli mesin pom mini tersebut melalui daring.
Tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 juncto 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KHUP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ary Fadli juga mengimbau kepada seluruh warga Samarinda, bahwa kegiatan yang dilakukan mengangkut BBM ataupun subsidi itu merupakan pidana.
“Karena itu melanggar pasal yang berlaku. Kemudian secara keamanan yang kurang, safetynya tidak memenuhi syarat. Dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kota,” pungkasnya. (nta)












