SAMARINDA – Dua sopir truk ditangkap jajaran Polresta Samarinda. Pasalnya mereka berdua melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan di jalan utama. Tindakan mereka tersebut kemudian mengakibatkan kecelakaan maut yang terjadi di waktu dan tempat berbeda.
Insiden kecelakaan yang menewaskan pengemudi roda dua penabrak truk terjadi di dua tempat. Pertama di kawasan jalan utama Palaran pada Kamis (29/12/2022) sekira pukul 22.30 Wita. Petugas lantas berhasil mengamankan tersangka NS (31), warga Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Dari hal tersebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan penertiban jalan, serta pasal 359 KUHP junto pasal 121 ayat 1 dengan hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (13/1/2023).
Insiden kedua yang serupa terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, Kamis (5/1/2023) silam. Kejadiannya pukul 10.30 Wita, yang juga menewaskan pengendara roda dua yang melintas.
“Dari TKP dan proses penyidikan yang dilakukan, berhasil mengamankan tersangka RG (36) laki-laki alamat Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara dengan profesi pengemudi,” terang Ary.
Kasus yang kedua senada dengan kasus pertama. Sehingga tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan atau 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
“Akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 memberikan pelajaran penting bagi seluruh masyarakat pengguna roda dua ataupun roda empat. Agar tetap waspada dalam berkendara selain itu mematuhi aturan lalu lintas terkait tata aturan parkir truk,” tegasnya. (xl)












