KUTAI KARTANEGARA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten pornografi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial RA (27) warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan diamankan saat tengah bekerja di wilayah Desa Purwajaya, Sabtu (12/7/2025) lalu.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan ini berawal laporan seorang perempuan berinisial GW (23) warga Desa Loa Duri Ilir. Korban merasa keberatan atas penyebaran konten pribadi miliknya oleh pelaku, yang merupakan mantan pasangannya.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku menyebarkan sejumlah foto dan video berkonten pornografi melalui fitur story akun Facebook miliknya sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Abdillah.
Kasus ini terungkap ketika seorang saksi berinisial NA (23) melihat unggahan konten tak senonoh di akun Facebook yang memperlihatkan dua foto telanjang korban. Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh korban, namun pelaku tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan terus mengunggah konten serupa.
“Pelaku diketahui sering memposting foto telanjang dan tangkapan layar video hubungan seksual antara dirinya dan korban. Aksi ini sudah berlangsung sejak awal 2025 dan terakhir terpantau pada 11 Juli 2025 pukul 06.30 Wita,” jelas AKP Abdillah.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel serta sebuah diska lepas yang berisi konten pornografi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. RA kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa setiap tindakan yang merusak moral publik dan melanggar hukum, terutama terkait penyebaran konten pornografi, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abdillah. (fjr)












