Sedih, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kaltim Alami Kenaikan

Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual di Sebulu Bakal Diperkuat
Ilustrasi kekerasan seksual. (Istimewa)

SAMARINDA – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun menyebut kekerasan seksual terhadap anak di Samarinda bulan ke-lima 2024 meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Saat ini kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai di angka 37 kasus.

“Kekerasan seksual terhadap anak meningkat yang dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tirinya. Jumlah ini mengalami kenaikan, karena di bulan kelima ini sudah mencapai 37 kasus yang kami tangani,” terang Rina, Rabu (15/5/2024).

Selain kekerasan seksual, kekerasan fisik menjadi salah satu pendampingan utama bagi TRC PPA. Adanya kekerasan fisik disebabkan banyak hal yang mempengaruhi salah satunya ekonomi dan perselingkuhan.

“Kenapa kekerasan seksual mengalami peningkatan, karena dulu tidak terekspos, tidak terungkap karena masih banyak orang tua menganggap itu adalah aib. Sehingga mereka yang mengetahui lebih memilih menyimpan, dan tidak memikirkan psikis dan mental korban, yang mana mengalami ketakutan saat bertemu dengan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas, Pemprov Kaltim Alokasikan Bantuan Spesifik Penyuluh Pertanian

Rina menyampaikan luka psikis yang dialami oleh korban kekerasan seksual lebih sulit untuk disembuhkan dibandingkan dengan luka fisik. Sehingga ini perlu menjadi perhatian oleh orang terdekat para korban.

“Luka psikis ini sulit sembuh, bahkan parahnya sampai kita meninggal dunia pun akan terbawa. Untuk korban kekerasan seksual yang mengalami di masa kecil, ketika mereka menginjak masa remaja saat belajar mengenal alat reproduksi itu mereka bisa teringat lagi. Saat menginjak dewasa, ketika mereka memiliki pasangan dan merasa sentuhan, itu akan terulang kembali ingatan dari luka psikis tersebut. Bahkan, sampai mereka menikah,” beber Rina.

Baca Juga  DPRD Sebut Kontruksi APBD Penting Dipahami Kalangan Mahasiswa

Dia juga berpesan, untuk tidak menyepelekan luka psikis yang dialami oleh korban. Baik dari korban kekerasan seksual maupun kekerasan yang didapat dalam rumah tangga.

“Kalau kami TRC PPA untuk penanganan dari kasus-kasus yang memang memerlukan tindakan lebih lanjut ke kepolisian kami selalu meminta korban untuk mengisi aduan masyarakat (dumas). Itu adalah dasar kami untuk melakukan pendampingan, dan membuatkan surat tugas untuk anggota TRC PPA saat melakukan tugas pendampingan,” imbuhnya.

Dumas merupakan lembaran kertas yang mana para korban menuliskan kronologi kekerasan yang dialami dan siapa saja yang terlibat didalam tindakan tersebut.

Baca Juga  Didukung Permintaan Domestik, BI Klaim Perekonomian Indonesia dalam Kondisi Baik 

“Saat di kepolisian laporan itu diterima, dan korban harus di-BAP nanti kami akan membuatkan surat kuasa khusus untuk biro hukum agar melakukan pendampingan pada saat BAP dan lainnya. Saat penanganan kasus juga kami bekerjasama dengan UPTD PPA berdasarkan wilayah kerja masing-masing,” tutup Rina. (nta)