KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan skema baru penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebagai langkah kebijakan menjelang pembukaan Pasar Tangga Arung pada awal 2026, guna memastikan kawasan pasar tetap tertib dan tidak kembali semrawut.
Pemkab Kukar memastikan PKL tetap mendapat ruang berusaha, namun dengan aturan operasional yang lebih terkontrol. Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fathullah menilai kemunculan PKL setelah pasar diaktifkan adalah hal yang wajar dan terjadi di hampir seluruh kota besar.
“PKL itu pasti ada ya. Kita juga disuruh pemerintah untuk mengakomodasi mereka, tapi tetap akan kita atur,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Sayid menjelaskan bahwa PKL tidak diperbolehkan berjualan sepanjang hari. Pemerintah akan mengatur jam khusus agar aktivitas mereka tidak mengganggu arus pengunjung maupun pedagang yang berada di dalam area pasar.
“Kita atur kapan mereka masuk, kapan mereka keluar. Mungkin nanti kita berikan waktu sekian jam saja boleh. Jam-jam tertentu saja,” jelasnya.
Aturan tersebut, lanjut Sayid, bertujuan mencegah Pasar Tangga Arung kembali mengalami kondisi serupa masa lalu, ketika PKL menetap dan menutup akses utama sehingga menghambat aktivitas perdagangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha, selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
“Namanya orang mau berusaha, kita harus mengakomodasinya. Yang penting dia bersih, menjaga kerapian, menjaga kebersihan,” katanya.
Disperindag Kukar juga menyiapkan mekanisme pengawasan rutin setelah pasar dibuka. Evaluasi terhadap kebijakan jam operasional maupun pola penataan PKL disebut akan dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. (fjr)










