BONTANG – Seorang penumpang Kapal Binaiya rute Nusa Tenggara Timur (NTT)-Bontang berinisial V diamankan petugas. Lantaran kedapatan menyelundupkan ribuan botol miras dalam koper dan kardus.
Miras tersebut disembunyikan ke dalam delapan jeriken dengan total 30 liter, 36 jiriken dengan total lima liter, serta 215 botol air kemasan Total barang bukti mencapai 850 liter. Dengan kadar alkohol mencapai 4 persen.
Kepada petugas, V mengaku miras jenis ciu ini bakal diperdagangkan di Berau. Dirinya telah dua kali melakukan aksi terlarangnya ini yaitu ketika Tahun Baru dan Ramadan ini.
Pelaku mengklaim tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Namun V tidak mengetahui siapa saja yang pergi membawa barang tersebut. “Saya hanya membawa sekitar 215 liter,” ungkapnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat meninjau barang bukti di Polsubsektor Loktuan menjelaskan, berdasarkan informasi itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Berau. Guna memburu tersangka lainnya yang berhasil lolos.
“Mobil yang membawa miras itu sekarang dalam pengejaran. Kami lakukan koordinasi dengan Polres Berau,” sebutnya.
Adapun terhadap tersangka V, dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Terkena denda maksimal Rp1,5 juta,” tegasnya. (xl)












