BERAU – Pria berinisial AR (26) selama beberapa hari menjadi buronan polisi. Lantaran melakukan penikaman pada malam Tahun Baru, Ahad (1/1/2023) di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar, Tanjung Redeb.
Pelariannya akhirnya berakhir, setelah ditangkap Satreskrim Berau di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Rabu (4/1/2023) sekira pukul 11.00 Wita.
“Pelaku hendak melarikan diri ke Sulawesi,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi KBO Satreskrim Ipda Thamrin Harahap dan Kasi Humas Iptu Suradi, Selasa (10/1/2023).
Dijabarkan, penganiayaan ini bermula pada 1 Januari 2023 sekira pukul 01 00 Wita, kala itu korban bernama Benny bersama temannya sampai di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar. AR sudah nongkrong di sana terlebih dahulu bersama temannya.
“Sama-sama mau minum miras. Dalam pengaruh alkohol, kedua terlibat salah paham. Terjadilah cekcok mulut dan perkelahian,” ungkap Sindhu.
Pelaku kemudian masuk kedalam mes perusahaan untuk mengambil pisau dapur. Setelah melihat rekan korban yang cukup banyak.
“Pelaku kemudian melayangkan pisau yang dipegang ke arah kepala korban. Namun, meleset ke bahu korban. Itu dilakukan dua kali,” terangnya.
Setelah menikam korban, AR kabur ke Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Besoknya dia sempat menghadiri acara family gathering sebuah perusahaan di Berau.
“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya tak tahu kemana. Kemudian korban ditolong temannya sambil teriak minta tolong. Kemudian teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan motor bonceng tiga,” sambung Sindhu.
Teman korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Berau. Setelah korban dibawa dan ditangani di rumah sakit. Polisi lantas melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk mencari tahu identitas pelaku.
“Setelah diketahui dan dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Semayang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” sebut Sindhu.
Atas kejahatannya, AR yang sudah ditahan di Polres Berau diancam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Dengan ancaman penjara lima tahun menanti. (xl)












