SP4N LAPOR! Mudahkan Masyarakat Kaltim Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan

SP4N LAPOR! Mudahkan Masyarakat Kaltim Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan perihal SP4N LAPOR! kepada para mahasiswa UINSI Samarinda. (istimewa)

SAMARINDA – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR! disebut memudahkan masyarakat Kaltim dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Sebagaimana disampaijan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal.

“Sekarang, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, bisa kapan pun dan dimana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!,” ungkapnya kepada para mahasiswa dalam “Sosialisasi LAPOR! Goes to Campus” di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Kamis (16/11/2023).

Dijelaskan, SP4N-LAPOR! menjadi salah satu aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sejak 27 Oktober 2020. Dengan mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah. 

Baca Juga  Gerald Vanenburg Kuatkan Mental Para Pemain Sebelum Adu Penalti Lawan Thailand

“LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah. Intinya ada dua kata kunci tentang SP4N LAPOR!. Yaitu kanal aspirasi dan layanan pengaduan,” terang Faisal.

“Teman-teman mahasiswa bisa mengadukan kritik, saran, kepada pemerintah melalui kanal ini. Karena pemerintah juga butuh input dan masukan dari masyarakat,” sambungnya.

Faisal memaparkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ada dua aplikasi pemerintahan yang digunakan dalam sistem layanan digital. Yakni aplikasi umum dan khusus.

Baca Juga  Minat Bersepeda Tinggi, Dispora Gelar Gowes Fun Kukar Idaman 2025

Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai antar instansi pemerintah. Sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh salah satu instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pemerintah lainnya.

“Di Indonesia, aplikasi umum hanya ada dua. Yaitu SP4N LAPOR! dan Srikandi,” urainya.

Dalam hal ini SP4N LAPOR! menjadi satu-satunya kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Sehingga,  tidak boleh lagi ada kanal pengaduan baru yang dibuat oleh tiap instansi pemerintah. Baik dalam bentuk website, call sign, maupun aplikasi.

Baca Juga  Menkeu Klaim Kebijakan WFH Takkan Ganggu Kondisi Keuangan Negara, Ini Alasannya

Kanal SP4N LAPOR! ini sendiri dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR!, atau SMS di 1708. (xl/advdiskominfokaltim)