Sudah Domain Publik, Pemerintah Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Sudah Domain Publik, Pemerintah Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
Menkum Supratman Andi Atgas. (istimewa)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik. Sebagaimana disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

“Sebab berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik. Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ucapnya.

Supratman menilai, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasalnya di dalam UU tersebut disampaikan pemutaran lagu nasional, terutama Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti.

Baca Juga  Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Rekrut Ratusan Ribu ASN

“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” terangnya.

Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi sebelumnya menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga  Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah Ditetapkan Jatuh pada 29 Juni 2023

Kata dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

Namun begitu, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut. (xl)