SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial TP.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang. Wakapolsek Samarinda Ulu Akp Marthen Roson, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan TP pada Senin (8/7/2024) kemarin.
AKP Marthen Roson menjelaskan, untuk kronologi awal kejadian, pada 25 Juni 2024 sekira pukul 18.28 Wita terjadi pelecehan terhadap anak di bawah umur. Yang mana pada saat itu sedang berjalan kaki usai salat dari masjid.
“Saat korban (MY) di perjalanan di Jl Gunung Cermai, Kelurahan Jawa, pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Vario 150 berwarna hitam nopol KT 4174 BAL. Pada saat itu berpapasan dengan korban, lalu pelaku memegang payudara korban,” jelas Marthen Roson, Selasa (9/7/2024).
Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu. Berdasarkan dari CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kami amankan pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 14.30 Wita di Jl Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ilir, dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, sebelumnya pelaku juga melakukan aksi tak terpuji ini dikawasan Jl Karang Asam, dan korban merupakan anak di bawah umur yang tengah bermain sepeda, lalu berpapasan dengan pelaku. Namun, pihak keluarga yang menjadi korban sebelumnya memilih jalur damai kepada pelaku pelecehan seksual tersebut. (nta)












