Tak Lagi Plt, Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati Definitif PPU Gantikan AGM

Tak Lagi Plt, Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati Definitif PPU Gantikan AGM
Gubernur Kaltim Isran Noor (kanan) melantik Hamdam sebagai Bupati PPU. (Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA – Hamdam tak lagi memegang jabatan pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Melainkan secara resmi sudah menjabat Bupati PPU, setelah dilantik Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu (28/12/2022) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.

Alhasil, Hamdam pun menjadi orang nomor satu di PPU menggantikan Abdul Gafur Mas’yd (AGM) hingga akhir masa jabatan, September 2023. Seperti diketahui, Bupati sebelumnya yaitu AGM terseret kasus suap setelah tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah dilantik, Hamdam berharap apa yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelumya dapat terus dilaksanakan dan dituntaskan sampai akhir masa jabatan.

Baca Juga  Desa-Desa Kukar Berprestasi Gemilang, DPMD Optimistis Potensi Desa Lain Terus Berkembang

“Di sisa kepemimpinan ini, tentu tetap melanjutkan program pemerintah yang telah ditetapkan bersama DPRD Kabupaten PPU dan terus berupaya yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten PPU,” tuturnya.

Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor mengharapkan Hamdam dapat melanjutkan roda pemerintahan. Khususnya program kerja yang telah direncanakan.

Dia menilai Hamdam memiliki tugas yang tidak mudah ketika menjabat sebagai Bupati PPU. Selain harus terus berkoordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Kaltim, juga turut mendukung dan mengawal pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Baca Juga  MTQ Ke-43 Tingkat Kota Samarinda Dijadwalkan Berlangsung Akhir Januari

“Kabupaten PPU memiliki wilayah yang strategis, menjadi perhatian baik bagi daerah-daerah lain di Kaltim hingga seluruh Indonesia bahkan dunia karena adanya IKN di Kaltim terkhusus di Kabupaten PPU,” terangnya.

Penetapan Hamdam sebagai Bupati PPU sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati PPU.

Sebelum pelantikan, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU telah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati PPU dan pengangkatan Wakil Bupati PPU menjadi bupati sisa masa jabatan 2018-2023 pada 7 Desember 2022 lalu. (xl)