SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam rilis Selasa (14/2/2023) mengungkap penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu. Dari penangkapan ini petugas mengamankan belasan gram sabu-sabu.
Kapolresta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan, kedua tersangka ini masing-masing berinisial ZN dan SI.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan kasus yang kami tangani pada tanggal 1 Februari. Dari LP (laporan polisi, Red.) tersebut ada dua tersangka yang telah kami amankan dari TKP yang berbeda,” terangnya.
Ricky memaparkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang menjual sabu-sabu di Jalan P Bendahara, Samarinda Seberang. ZN dan SI dibekuk usai penyelidikan di TKP.
ZN yang berperan sebagai penjual barang haram tersebut diamankan dirumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 30 poket sabu-sabu dengan total berat kotor 17,04 gram. Sementara SI yang berperan sebagai mata-mata untuk mengarahkan pembeli Kepada ZN diamankan di Jalan P Bendahara. (xl)












