Targetkan Satu Juta Penerima, Program Kartu Prakerja Berlanjut di 2023

Targetkan Satu Juta Penerima, Program Kartu Prakerja Berlanjut di 2023
Ilustrasi.

JAKARTA – Program Kartu Prakerja dilanjutkan di 2023. Menggunakan skema normal, Pemerintah menargetkan capaian satu juta penerima dalam program ini.

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos (bantuan sosial) lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (5/1/2022).

Dibeberkan, anggaran Rp2,67 triliun dialokasikan pada tahap awal. Guna mencapai target 595 ribu orang. Sementara dalam mencapai sisa target 405 ribu orang, pemerintah bakal mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

Selaras implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini, beberapa penyesuaian dilakukan. Meliputi pelaksanaan pelatihan secara luring, daring, maupun bauran. Pelatihan luring bakal dimulai di sepuluh provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Baca Juga  Polio Kembali Mewabah di Dunia, Pemerintah Gencarkan Pekan Imunisasi Nasional

“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua,” urai Airlangga.

Setiap individu nantinya akan menerima bantuan yang turut mengalami penyesuaian sebear Rp4,2 juta. Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, juga insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Baca Juga  DPMPTSP PPU Tegaskan Kewajiban Pengembang Sediakan Infrastruktur Dasar

Kata Airlangga, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti (Bantuan) Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” jelasnya.

Implementasi skema normal ini bakal akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang. Merujuk berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Baca Juga  Bupati Kukar Tinjau Literasi SMPN 3 Tenggarong, Targetkan Juara Lomba Perpustakaan Kaltim

Berbagai lembaga pelatihan diharapkan bisa berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja. Dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yag telah ditentukan.

“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang merupakan (wujud) Public Private Partnership (PPP) di bidang pengembangan SDM di Indonesia,” tegasnya. (xl)