Tegas! Wali Kota Samarinda Sebut Aktivitas Tambang di Sekitar Perumahan Talang Sari Ilegal

Tegas! Wali Kota Samarinda Sebut Aktivitas Tambang di Sekitar Perumahan Talang Sari Ilegal
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat meninjau langsung lokasi pit atau kawasan penggalian tambang batu bara CV Limbuh, Rabu (20/12/2023). (istimewa)

SAMARINDA – Sikap tegas disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyatakan aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan perusahaan yaitu CV Limbuh di sekitar perumahan Talang Sari ilegal.

Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung lokasi pit atau kawasan penggalian tambang batu bara CV Limbuh, Rabu (20/12/2023). Menurut Andi Harun, CV Limbuh tak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sehingga aktivitas yang dilakukan dinyatakan tidak memiliki landasan hukum.

Anehnya, sekalipun tak mengantongi RKAB, penjualan batu bara oleh CV Limbuh tetap berjalan dan tak tercium oleh penegak hukum. 

“Ini jelas ada pelanggaran hukum, tetapi ranah kami tidak sampai kesana. Silakan dari kepolisian dan kejaksaan yang turun tangan,” sebut Andi Harun. 

Diungkapkan, pihak perusahaan mengakui mereka masih belum memiliki RKAB untuk tahun 2023 dan masih dalam proses pengusulan di pusat. Sementara tahun 2023 pun segera berakhir.

Baca Juga  Pemkab Kukar Siapkan Bonus untuk Para Kafilah dan Pelatih MTQ

Lebih lanjut, sosok nomor satu di Kota Tepian itu mendesak CV Limbuh bertanggung jawab kepada warga Lubuk Sawah, Mugirejo yang terdampak banjir termasuk sekolah. Di mana sebelumnya para warga terdampak langsung atas jebolnya tanggul polder lavender di Talang Sari Regency akibat aktivitas tambang mereka.

“Memang mereka punya IUP, tetapi RKAB-nya untuk tahun ini tidak ada, hanya untuk perbaikan lingkungan. Artinya kan tidak boleh menambang dulu,” tuturnya di hadapan perwakilan CV Limbuh dan Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Limbuh Andert.

Andi Harun juga menggarisbawahi CV Limbuh masih bisa melakukan aktivitas tambang hingga 16 Desember 2026. Hal ini lantaran mereka mengantongi IUP. Namun setelah terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang telah tertera dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Kaltim Minta Proyek Pengadaan PJU Masuk RKPD

“Dia harus punya desain, dia harus melaksanakan dulu kewajiban lingkungan seperti yang diamanatkan RKB tahun 2023,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan terkait tidak bekerja secara serampangan apalagi merugikan masyarakat luas. Seperti yang tengah dialami oleh masyarakat Lubuk Sawah dan sekitarnya saat musibah banjir Sabtu (16/12/2023) lalu. 

“Saya mengingatkan teman-teman di Limbuh. Bekerja itu wajiblah, dalam rangka mencari nafkah untuk keluarga. Tapi kalau nafkah yang kita dapat meresahkan dan merugikan orang lain, itu bukan berkah. Berapa banyak orang bersumpah  menyumpahi kita tiap hari akibat aktivitas ini. Kalau rezekinya tidak berkah, ya tidak berjangka panjang,” tegasnya.

Andi Harun dalam kunjungan itu menyoroti tiga masalah krusial, yakni potensi dugaan pelanggaran hukum, penanganan pasca banjir, dan penanganan dampak sosial. 

Baca Juga  Wali Kota Putuskan Tunda Pembukaan Teras Samarinda, Ini Alasannya

Disampaikan Andi Harun, aktivitas tambang ilegal itu mengakibatkan air dan lumpur mengalir hingga mencapai polder Lavender, memotong jalan poros Mugirejo, dan mengarah ke Handil Kopi. 

Wali Kota juga menyoroti kerja sama antara CV Limbuh dengan Developer Talang Sari Regency terkait dengan polder Lavender di perumahan Talang Sari. (xl)