Terciduk Hendak Transaksi Pil Ekstasi, Perempuan Ini Diamankan Polisi

Terciduk Hendak Transaksi Pil Ekstasi, Perempuan Ini Diamankan Polisi
Seorang wanita berinisial N diamankan saat ingin transaksi narkoba. (ist)

SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dan meringkus seorang wanita yang merupakan tersangka pengedar narkoba.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang tepatnya di pinggir jalan, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Saat dilakukan observasi dengan cermat, pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 00.10 Wita, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial N yang akan melakukan transaksi,” kata Ary, Senin (18/11/2024).

Baca Juga  Alami Gangguan Jiwa berat, Polres Kukar Pulangkan Pelaku Teror Masjid

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka N dan ditemukan barang bukti berupa satu buah amplop yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip dan 5 butir pil ekstasi.

“Ada 5 butir pil ekstasi yang kita dapati, dengan berat 1,26 gram netto yang diletakkan oleh tersangka di dasbor motor,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai asal muasal pil ekstasi tersebut, Kombes Pol Ary Fadli mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini.

Baca Juga  Dispora Kaltim Serahkan 142 Arsip ke DPK, 4.479 Berkas Dimusnahkan

“Untuk tersangka mengaku pil ekstasi itu merupakan miliknya sendiri yang siap untuk dijual. Di mana tersangka dapatkan sebelumnya, masih kita selidiki dan kembangkan,” beber Ary.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan pihak kepolisian yakni berupa 5 butir pil ekstasi dengan berat 1,26 gram netto, 1 unit handphone, 1 unit kendaraan roda dua. (nta)