Terlapor Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Tenggarong Masih Belum Bisa Diperiksa, Ada Apa?

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Polres Kukar akan segera memanggil terlapor untuk diperiksa.

Namun dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso terlapor kini sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Selain itu, sekira dua pekan lalu terlapor sempat mengajukan izin pergi ke Jawa untuk mendatangi keluarganya yang terkena musibah.

Baca Juga  Kebijakan Beli Elpiji 3 Kg Bawa KTP Jangan Sampai Sulitkan Masyarakat

“Kami akan tunggu masa isolasinya selesai. Kami akan memanggil lagi saudara terlapor untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Dedik.

Setelah pemeriksaan tersebut, jelas Dedik, penyidik akan memutuskan status hukum terlapor apakah ditetapkan sebagai tersangka atau masih saksi.

Disinggung soal keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki, menurut Dedik, pihaknya sudah mengantongi keterangan dari Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk pula alat bukti berupa hasil visum yang dikeluarkan saat pelapor melapor ke polisi pada Januari lalu. (zu)