TikTok Dapat Lampu Hijau bila Ingin Kerja Sama dengan Perusahaan Lokal

'Project S' TikTok Disebut Berpotensi Mengancam Sektor UMKM Indonesia
Ilustrasi.

JAKARTA – Aplikasi TikTok diizinkan untuk menjalin kerja sama dengan pemain lokal di Indonesia. Sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait rencana perusahaan asal Tiongkok itu untuk menggandeng perusahaan niaga elektronik (e-commerce) Tokopedia.

“Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” sebutnya usai peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030, Rabu (6/12/2023).

Pria yang karib disapa Zulhas ini menyatakan sampai sejauh ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-commerce. Sehingga tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga  Suarakan Pembangunan Samarinda, Masyarakat Kelurahan Baqa Inisiasi Siniar OBOR

Meski begitu dia menekankan perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru. “Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tegas Zulhas.

Menurutnya, bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan secara gamblang melarang operasi platform tersebut. Melainkan kebijakan yang mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.

“Jadi siapapun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” terang Zulhas.

Baca Juga  Ramai di Medsos, Ini Arti Warna Hijau dan Pink yang Banyak Digunakan

Diketahui, TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan. Seusai menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.

Tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik. TikTok Shop dibebaskan berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-Commerce manapun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia. (xl)