Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Kukar Gelar Rakor PPID

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Kukar Gelar Rakor PPID
Suasana rakor PPID se-Kabupaten Kukar. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Totok Heru Subroto membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kukar.

Mengangkat tema “Dengan Transformasi Digital Kita Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Kukar”, rakor ini dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar di Hotel Haris Samarinda, Kamis (3/11/2022).

Totok mengatakan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh badan publik seperti yang dimaksud dalam UU nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Sehingga dalam pelaksanaannya tentu saja harus didasarkan pada fondasi penataan arsip yang memiliki standar baku.

Baca Juga  Lonjakan Makanan Instan Jadi Sorotan, DP3A Kukar Dorong Gerakan Makan Telur Rebus

Selain itu keterbukaan informasi pada era digital dengan perkembangan teknologi informasi serta gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia. Maka tidak ada pilihan selain mengikuti perubahan di antaranya dengan meningkatkan SDM yang berkualitas serta menciptakan karya dan inovasi baru dalam dunia teknologi digital saat ini.

“Pelaksanaan tupoksi pada sebuah institusi akan menghasilkan dokumen yang harus dikategori, disusun dan ditata. Dan disimpan baik secara fisikal ataupun secara digital pada server atau cloud system,” sebutnya.

Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dalam media digital, kata Totok, adalah solusi konkret yang sudah makin familiar dilakukan. Yakni dengan konstruksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi platform pemerintahan.

Baca Juga  Tutup Festival Milenial Hijrah, Ini Harapan Pemkab Kukar

Lebih lanjut Totok juga menjelaskan, sesuai permasalahan tentang pengoptimalan digitalisasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh PPID pada badan publik atau OPD, dapat dilaksanakan dengan baik sesuai standar pelayanan yang didasarkan pada perundang-undangan.

Diawali pada proses digitasi dokumen yang akan meningkat dalam proses digitalisasi, audit digital dan akan berujung pada transformasi digital.

“Tidak mungkin kita dapat melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh PPID pada badan publik tanpa melalui pengelolaan arsip dan dokumentasi. Saya berharap kedua OPD tersebut dapat memberikan layanan helpdesk sebagai upaya percepatan pelaksanaan pelayanan informasi,” terangnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Optimistis Indonesia Dapat Lalui Tantangan Tahun 2022, Ini Syaratnya

“Aplikasi Srikandi pada Diarpus Kukar dan Lobiku Diskominfo dapat diintensifkan dan jadi lumbung data informasi pelayanan publik yang berkualitas,” tandas Totok. (zu)