JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan pertimbangan memberatkan seperti kebijakan yang mengabaikan akuntabilitas dan hak masyarakat atas harga gula terjangkau.
Meski terbukti bersalah, Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak menikmati keuntungan pribadi. Namun, ia tetap dikenai denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Tom menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi teknis dan koordinasi lintas kementerian. (Zu)












