SAMARINDA – Sebanyak tujuh penambang batu bara ilegal di wilayah Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim dibekuk Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK. Dalam penggerebekan itu pihak KLHK turut mengamankan tiga unit eksavator dan satu unit buldoser.
“Operasi tangkap tangan (OTT) ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto,” jelas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono saat menggelar rilis pers, Jumat (11/2/2022).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (4/2/2022), Gakkum KLHK mengamankan tujuh orang pelaku masing-masing BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).
“Dari tujuh orang yang kami amankan, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini kami dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong,” terangnya.
Sustyo menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
“Kami berharap para pelaku dan pemodal dihukum berat, agar ada efek jera,” ungkapnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut, operasi pengungkapan tersebut merupakan sebuah komitmen KLHK mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
“Kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun ini Gakkum LHK telah melakukan 1.778 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di wilayah Kaltim, terdapat 22 kasus tambang ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).
“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini. Tidak hanya pelaku, tetapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal ini,” kata Rasio.
“Sesuai perintah, Menteri LHK Siti Nurbaya meminta kami meningkatkan pengamanan kawasan hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” pungkasnya.
Adapun para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (nta)