Upayakan Tak Ada Pemberhentian, Pemerintah Janji Perhatikan Masa Depan Tenaga Honorer

Upayakan Tak Ada Pemberhentian, Pemerintah Janji Perhatikan Masa Depan Tenaga Honorer
MenPANRB Abdullah Azwar dalam Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan, Jumat (24/2/2023). (Tim Adpim)

BALIKPAPAN – Pemerintah berjanji memperhatikan masa depan tenaga honorer. Dalam hal ini diupayakan supaya tidak ada pemberhentian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat (24/2/2023) menyatakan sudah bertemu Ketua Umum APPSI Isran Noor. Juga Apkasi (asosiasi pemerintah kabupaten), Apeksi (asosiasi pemerintah kota), termasuk DPR untuk mencari jalan tengah.

“Insyaallah sudah mendekati ketemu (kesepakatan). Tidak ada penambahan anggaran, tetapi kalau bisa juga tidak ada pemberhentian tenaga honorer,” tuturnya.

Baca Juga  Calhaj 2024 Kloter Kedua Asal Kukar Resmi Diberangkatkan

Menurut Azwar, para tenaga honorer juga berjasa dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh ASN, dikerjakan oleh ASN. Hal ini hampir terjadi di semua instansi pemerintahan baik di daerah maupun kementerian dan lembaga.

Karena itu mantan Bupati Banyuwangi ini menyatakan pihaknya sudah membentuk tim bersama APPSI, Apeksi, dan Apkasi untuk menemukan solusi terbaik dari masalah tenaga honorer ini.

“Pemerintah pusat tidak bisa seenaknya. Arahan Bapak Presiden, pemerintah pusat harus lebih banyak mendengar,” sebut Azwar.

Baca Juga  Sekda Kukar Sebut Sistem Merit Mudahkan Rekrutmen ASN Profesional dan Berintegritas

Kata dia, sudah ada tiga opsi penyelesaian masalah tenaga honorer ini. Pertama semuanya diangkat, kedua semuanya diberhentikan, dan terakhir diangkat dengan prioritas.

Opsi pertama dan kedua, jelas Azwar, sulit diterapkan mengingat keuangan negara dan potensi gejolak sosial. Sedangkan opsi ketiga tidak cukup menyelesaikan masalah. Lantaran masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi. Apalagi jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang.

“Opsi lain yang saat ini sedang didiskusikan oleh tim adalah pengangkatan menjadi PPPK Terikat dan PPPK Bebas,” tegasnya. (xl)