SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sengketa ini mencuat setelah adanya dugaan penyerobotan lahan milik seorang warga bernama Mustafa.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan didampingi Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono, difokuskan untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan kelompok tani setempat. Suwandy menyatakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian dengan pendekatan kemanusiaan dan musyawarah.
“Di sana ada kelompok tani. Walaupun lahan itu milik PT MHU, kita harapkan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Suwandy.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian dana kerohiman atau kompensasi kepada masyarakat terdampak aktivitas perusahaan, terutama karena telah terjadi kerusakan pada tanaman kelompok tani di sekitar area sengketa.
Selain itu, salah satu isu yang turut mencuat dalam rapat adalah penahanan Mustafa oleh pihak kepolisian akibat laporan pidana dari PT MHU. Terkait hal ini, Komisi I berharap perusahaan dapat berbesar hati mencabut laporan tersebut.
“Masalah pidananya, kita harap ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kami meminta MHU untuk mempertimbangkan pencabutan laporan demi kemanusiaan,” harapnya.
Menurutnya, karena kasus tersebut merupakan delik aduan, penyelesaiannya bisa ditempuh melalui mediasi dan kesepakatan bersama. “Kalau bisa dicabut lebih bagus. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali di masyarakat,” tegasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan manajemen PT MHU, Juhera (istri Mustafa), Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, perwakilan Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta sejumlah mahasiswa.
Komisi I menegaskan bahwa pendekatan dialogis dan adil menjadi kunci penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat lokal. (adv/zu)












