SAMARINDA – Masyarakat diminta selalu waspada atasan pencurian kenyataan bermotor (curanmor). Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial AP. Lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor di lapangan parkir Jalan Otto Iskandar Dinata Gang Indah, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, pelaku bersama temannya berinisial M yang saat ini telah ditahan dalam perkara lain di Polsek Anggana melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Beat warna oranye putih dengan menggunakan kunci T.
“Korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang, pada Minggu 16 Juni 2024. Dan keesokan harinya Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 Wita diketahui oleh korban bahwa motornya telah hilang,” ucap Kompol Tri Satria Firdaus.
Usai mengetahui kendaraannya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian Polsek Samarinda Kota. Tim Elang langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor ini.
Menurut keterangan saksi-saksi, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil melacak keberadaan pelaku AP di Jalan Mulawarman Gang Joyoboyo Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
“Pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita tim Elang dipimpin Kasubnit Aipda M Badrun bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku AP. Dalam interogasi singkat di TKP, pelaku mengakui telah mencuri kendaraan tersebut,” beber Tri.
Diketahui, AP bersama temannya M berangkat ke lokasi pencurian menggunakan Yamaha Freego warna merah. Peran pelaku M bertugas mengambil kendaraan menggunakan kunci T, dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke kediamannya di kawasan Sanga-sanga.
Pelaku juga mengubah warna kendaraan dengan cara mengecat menjadi warna hijau. Sedangkan tugas pelaku AP menjual kendaraan tersebut dengan cara memposting melalui media sosial Facebook. (nta)