Wujud Komitmen, Bupati Kukar Edi Damansyah Luncurkan Program Rp50 Juta Per RT

Wujud Komitmen, Bupati Kukar Edi Damansyah Luncurkan Program Rp50 Juta Per RT
Suasana peluncuran program Rp50 juta per RT di halaman parkir Stadion Rondong Demang, Tenggarong. Selasa (29/6/2022). (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah secara resmi meluncurkan program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga atau Program Kukar Idaman Rp50 Juta per RT, Selasa (28/6/2022) di Halaman Parkir Stadion Rondong Demang.

Program tersebut merupakan upaya dalam menjamin pola pembangunan terintegrasi antarwilayah dengan memperkuat kapasitas fiskal desa dan penguatan peran kelurahan dalam proses percepatan target pembangunan daerah.

Kukar memiliki total 3.134 RT, dibagi desa 2.336 RT dan di bawah kelurahan 798 RT. Kemudian untuk zonanya juga terbagi dari wilayah pesisir, tengah, dan hulu.

“Ini apresiasi kepada ketua RT karena tugas pokok dan fungsinya cukup berat, sehingga kami beri dukungan,” ucap Edi.

Dia berharap dalam realisasinya program ini bisa menunjang kinerja para Ketua RT. Sehingga sinergi bersama masyarakat bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi daerah.

Baca Juga  Sempat Kabur dari Lapas, Empat Tahanan Anak Diamankan Setelah Delapan Jam

“Dalam perencanaan perpaduan kebijakan dari tingkat kabupaten juga menyerap beberapa aspirasi per RT khususnya lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar Aryanto menambahkan, mekanisme dalam pencairan uang tersebut tidak sembarangan. Pihak RT harus mengajukan permohonan perencanaan proposal kepada kecamatan baru bisa dicairkan.

“Dananya sudah siap, dapat info dari BPKAD ada sekira 50-an RT yang masuk permohonan,” terangnya.

Aryanto memaparkan jenis kegiatannya juga bermacam-macam. Seperti pengadaan kendaraan bermotor darat/air, pemeliharaan kendaraan bermotor, BBM dan pajak bermotor, operasional pendataan administrasi kependudukan melalui aplikasi Idaman RT, pelaporan peristiwa kematian, pelaporan penduduk nonpermanen, pelaporan rentan administrasi kependudukan, operasional pendataan lainnya, contohnya SDG’s Desa, Profil Desa/Kelurahan, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Duh, Anak di Anggana Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga Saat Orang Tua Bekerja

Dalam mengawal program ini agar tepat sasaran, pihaknya melakukan sinergi bersama pendamping desa sebagai ujung tombak, termasuk inspektorat dan BPKAD. “Semua yang diusulkan tidak boleh lepas dari itu,” tambahnya.

Diketahui, program ini adalah salah satu program dedikasi Kukar Idaman 2021-2026. Yaitu program “Kukar Bebaya” dalam rangka penguatan fiskal di desa dan kelurahan.

Program Rp50 juta per RT bukan berupa bantuan uang tunai yang diberikan ke RT, namun merupakan anggaran dalam bentuk program kegiatan berbasis RT.

Program ini disebut sebagai bukti dari janji Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin sewaktu kampanye dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar pada 2020 silam.

Dasar Hukum program ini yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 64 Tahun 2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus pada Desa, Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B-551/DPMD/V.1/010/3/2022 tanggal 18 Maret 2022 sebagai petunjuk teknisnya, dan Keputusan Bupati Kukar Nomor 131/SK-BUP/HK/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Pemboayaan Program Berbasis RT Tahun Anggaran 2022. (zu)