Tersangka Akui Sengaja Beri Air Mineral Bekas Sabu-Sabu pada Balita

Tersangka Akui Sengaja Beri Air Mineral Bekas Sabu-Sabu pada Balita
Tersangka tertunduk lesu saat digelar konferensi pers kasus tindak kriminal kepada balita. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Pelaku yang memberikan air yang mengandung sabu-sabu kepada balita berumur tiga tahun di Samarinda langsung diamankan oleh Reskoba pada Sabtu (10/6/2023) lalu. Pelaku berinisal ST (51) itu rupanya dengan sengaja memberikan air bekas sabu-sabu, Selasa (6/6/2023).

“Jadi pada saat korban yang kerap dipanggil Noel itu pun meminta air minum, pelaku memberikan satu botol air mineral bekas. Ibu korban tidak mengetahui sebelumnya, tetapi usai pulang dari rumah pelaku, balita tersebut menunjukkan gelagat yang tak biasanya, seperti tidak tidur selama dua hari,” jelas Kombespol Ary Fadli, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga  Kendalikan Inflasi, Gubernur Kaltim Imbau Pedagang Jangan Jual Mahal-Mahal

Lebih lanjut, ibu korban dengan sapaan akrabnya Ria, memberitahu pelaku lewat pesan aplikasi WhatsApp bahwa anaknya sudah tidak tidur dan tidak mau makan serta mengeluarkan keringat yang berbau. Akan tetapi pelaku tidak merespon pesan itu, lantaran Ria ingin membawa anaknya ke BNN.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membantu kasus tersebut hingga Noel sempat dirawat di rumah sakit. Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, balita tiga tahun itu positif sabu-sabu.

Baca Juga  Pemkab PPU Distribusikan Kartu Penajam Cerdas untuk Siswa Baru SD dan SMP

“Untuk memulihkan kondisi fisiknya, kami berkoordinasi dengan pihak BNNP Kaltim. Untuk melakukan rehabilitasi di balas rehab. Sedangkan, narkoba sedang ditangani oleh Reskoba untuk jejaring asal barang,” jelas Ary.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 112 jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 89 jo pasal 76 jo ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nta)