Kukar Tuan Rumah Simposium Pilkada 2024, Sejumlah Pakar Hukum Nasional Jadi Pembicara

Kukar Tuan Rumah Simposium Pilkada 2024, Sejumlah Pakar Hukum Nasional Jadi Pembicara
Suasana forum Simposium Pilkada 2024 di Kukar. (Prokom Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Memasuki tahun politik, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tuan rumah Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Selasa (29/8) di Gelanggang Olahtaga (GOR) Gedung Bela Diri Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang. Agenda ini diselenggarakan oleh Universitas Hasanuddin (Unhas).

Sejumlah tokoh nasional seperti Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar Prof Dr Aswanto, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim, Pakar Hukum Dr Heru Widodo hingga Mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Dr Hamdan Zoelva menjadj narasumber dalam diskusi tersebut yang di moderatori oleh Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Dr Herdiansyah Hamzah atau biasa disapa Castro.

Simposium ini diikuti ribuan peserta terdiri dari aparatur sipil daerah, kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Fokus pembahasannya mengenai periodesasi masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga  Bus Borneo FC Dilempari Batu Saat Tinggalkan Stadion di Madura

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, kegiatan ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. “Intinya untuk pembelajaran, agar hak-hak konstitusi anak bangsa ini bisa terlindungi dengan hukum,” tuturnya.

Apalagi penjelasan aturan hukum tentang pesta demokrasi ini menjadi ilmu yang penting untuk disampaikan dari para ahli. “Saya kira sudah jelas, jangan sampai timbulnya persepsi ada hak-hak anak bangsa yang terlanggar dengan tafsir yang berbeda,” sebut Edi.

Saat disinggung apakah dirinya ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024, ia menanggapai santai dan tak ingin terburu-buru.

“Saat ini saya fokus bekerja untuk Kukar, jangan buru-buru karena Pilkada masih lama,” pungkasnya.

Peluang Edi Damansyah Maju Lagi di Pilkada 2024

Perdebatan soal tafsir putusan MK Nomor 02/PUU/XXI/2023 yang diketok per 21 Februari 2023 juga dibahas dalam forum tersebut. Heru memastikan Edi masih memiliki peluang untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Juga  Pemkab Kukar Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Penjelasannya, posisi Edi Damansyah tidak satu periode karena tidak mencapai 2,5 tahun menjabat. Seperti Edi pernah menjabat Plt Bupati selama 10 bulan 9 hari. Setelah itu menjabat bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan.

“Pak Edi masih aman, karena tidak ada putusan penggabungan antara Plt dan pejabat defenitif,” jelas Heru.

Penjelasan itu dipertebal oleh Hamzah Halim. Dia memaparkan harus dibedakan Pejabat, Penjabat dan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Semuanya punya makna dan kewenangan yang berbeda-beda.

“Plt itu bukan pejabat definitif karena tidak dilakukan proses pelantikan. Dengan demikian, Pak Edi saat menjabat tidak masuk satu periode, jadi masih bisa kembali mencalonkan kembali ikut Pilkada,” terangnya.

Baca Juga  Lahan di Bontang Lestari Kembali Dilalap Si Jago Merah

Sementara itu, Aswanto menambahkan Edi Damansyah bukan menggantikan Bupati yang cuti di luar kampanye. Tetapi menggantikan Bupati sebelumnya yang diproses hukum penjara oleh KPK.

“Jika seorang menjabat kepala daerah telah melewati setengah masa jabatan, maka dia dihitung satu kali masa jabatan,” tutupnya. (zu)