KUTAI TIMUR – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menolak perpanjangan kontrak tambang batu bara (PKP2B) Kaltim Prima Coal (KPC). Diketahui kontrak KPC habis pada 31 Desember 2021, yang menurut data Jatam telah beroperasi sejak 1982 di Kutai Timur (Kutim).
Perusahaan ini menyerap 4.499 karyawan, ditambah 21 ribu personel dari kontraktor. Lahan konsensi perusahaan raksasa ini seluas 84.938 ha, lebih luas dari ibukota Kaltim yaitu Samarinda yang hanya 71.740 ha.
Menurut Koordinator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, KPC merupakan anak dari perusahaan Bakrie Grup serta tiga perusahaan besar lainnya.
“Saham KPC itu dimiliki oleh PT Bumi Resources, Tbk dengan kepemilikan saham 25 persen. Kedua, Perusahaan Sitrade Coal dengan kepemilikan saham 26 persen. Ketiga, perusahaan asal negara Mauritius yaitu Bhira Investment LTD dengan kepemilikan saham terbesar sebanyak 30 persen. Keempat, perusahaan asal negara Belanda yaitu Mountain Netherlands Investment dengan kepemilikan saham terbesar sebanyak 19 persen,” bebernya dalam kesempatan wawancara, Selasa (4/1/2022).
“Pihak asing jauh lebih besar menguasai saham dari KPC itu sendiri,” tambahnya.
Pihaknya melihat banyak problem yang terjadi selama 39 tahun KPC menduduki bumi Kutim.
“Rusaknya Sungai Bengalon dan Sungai Sangatta yang menjadi urat nadi bagi ratusan jiwa, ini membuat krisis air bersih. Kerusakan di muara ini membuat habitat reptil buaya terganggu, kemudian mulai masuk ke pemukiman warga. Selain itu, di hulu juga dirusak yang membuat banjir di permukiman warga,” urainya.
“Juga banyak persoalan pelanggaran HAM serta persoalan pajak dari KPC,” timpalnya.
Aktivis Jatam ini juga menjelaskan sebelum berbicara perpanjangan kontrak dari KPC, pemerintah harus memberikan masyarakat kesempatan untuk menyuarakan dampak dari KPC.
“Kami masih dalam proses Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang Minerba. Kita juga menuntut pertama Evaluasi kontrak PT KPC yang telah berlangsung selama 39 tahun. Kedua, audit lingkungan terhadap wilayah oprasional serta terdampak aktivitas PT KPC. Ketiga, mendesak pemerintah untuk memaksa PT KPC menutup 191 lubang tambang miliknya. Keempat, pulihkan Sungai Sangatta dan Sungai Bengalon. Kelima, kembalikan dan pulihkan tanah masyarakat adat Dayak Basap. Keenam, tolak perpanjangan kontrak PT KPC,” pungkasnya. (nta)












