Nekat Tipu Teman Miliaran Rupiah, Tenaga Honorer Samarinda Diringkus Polisi

Nekat Tipu Teman Miliaran Rupiah, Tenaga Honorer Samarinda Diringkus Polisi
Seorang perempuan muda oknum karyawan Pemkot Samarinda diamankan pihak kepolisian Polsek Sungai Pinang.

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang membekuk RF, perempuan yang merupakan oknum tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dengan total kerugian Rp1,8 miliar, RF harus mendekam di penjara lantaran kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya terhadap temannya sendiri. 

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo pada Sabtu (9/12/2023) menerangkan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban NA ke Polsek Sungai Pinang pada 5 November 2023 silam. 

NA mengaku telah ditipu oknum karyawan honorer Pemkot Samarinda karena diberi satu lembar cek senilai Rp1.814.893.000. Namun pada saat dilakukan pemindahbukuan di  Bank Kaltimtara, ternyata saldo tidak mencukupi.

Menurut keterangan saksi LV yang merupakan karyawan bank, cek senilai Rp1,8 miliar yang dibawa korban telah dilakukan pemindahbukuan pada 2 November 2023. Namun cek tersebut ditolak dengan keterangan saldo tidak mencukupi.

Baca Juga  Sering Meresahkan, Novi Marinda Putri Minta Pemkot Tindak Tegas Para Jukir Liar

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Sungai Pinang melakukan upaya klarifikasi terhadap pemberi cek tersebut. Yakni tersangka RF yang bekerja di lingkungan Pemkot Samarinda.

Dari keterangan yang didapat pihak Polsek Sungai Pinang, RF mengaku awalnya ia meminjam dana sebesar Rp1.242.400.000  kepada korban pada 31 Agustus 2023. Yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama sekretariat Kota Samarinda.

Untuk meyakinkan korban memberikan pinjaman dana, RF menjanjikan kepada NA untuk memberikan keuntungan atas peminjaman dana tersebut sebesar Rp572.493.000. RF berjanji mengembalikan dana tersebut dengan kurun waktu tiga pekan. Pada saat jatuh tempo, tersangka RF memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp1,8 miliar pada 2 November 2023.

Baca Juga  17 Tahun Mangkrak, Komisi II DPRD Kukar Tagih Pemkab Selesaikan Jembatan Pela

Dari fakta yang ditemukan, diketahui dana yang telah dipinjam tersebut digunakan tersangka untuk investasi dan bukan untuk kegiatan pengadaan barang di sekretariat Pemkot Samarinda. Lembar cek yang diberikan itu juga tidak pernah terjadi kegiatan transaksi.

Dijelaskan Rachmad, saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti. Yaitu berupa satu lembar slip pemindahanbukuan Bank Kaltimtara, satu lembar surat penolakan dari Bank Kaltimtara, satu lembar pembayaran prakerja pengadaan barang, satu lembar kuitansi, serta satu cek nomor.

Baca Juga  Bapemperda Kaltim Tunggu Kelengkapan Dokumen Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KHUP tentang penipuan dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Rachmad. (nta)