Bapemperda Kaltim Tunggu Kelengkapan Dokumen Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai

Foto : Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda yang dihadiri mayoritas anggota, terdapat dua usulan raperda yang mencuat, yakni Amdal Lalin dan pengelolaan Alur Sungai.

“Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, dokumen pendukung dari kedua usulan tersebut belum juga lengkap. “Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” tambah Baharuddin.

Baca Juga  Puncak Musim Hujan Terjadi Bulan April di Kaltim, Masyarakat Diminta Waspada

Ia menegaskan, Bapemperda belum menerima dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum bisa dilakukan. Menurutnya, salah satu syarat utama agar Raperda Inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik dan penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda.

“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya.

Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Raperda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi tertentu. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Sudah Kucurkan Miliaran Rupiah untuk Normalisasi SKM, Hasilnya?

Ia menambahkan, peran Bapemperda adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pembahasan lanjutan.

“Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu.

Baca Juga  Tinjau Pasar Lapangan Pemuda Sukarame, Bupati Kukar Bilang Begini

Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas, tapi menjadi dasar penting untuk menilai efektivitas dan urgensi kebijakan yang diusulkan. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/zu)