Tindak Parkir Liar, Dishub Samarinda Bakal Lakukan Pemblokiran QR Code Pertalite

Tindak Parkir Liar, Dishub Samarinda Bakal Lakukan Pemblokiran QR Code Pertalite
Kawasan Jalan Anggi didapati kendaraan roda empat yang parkir secara liar. (Ist)

Kawasan Jalan Anggi didapati kendaraan roda empat yang parkir secara liar. (Ist)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda membentuk tim khusus untuk memonitor dan menindak parkir liar di sepanjang Jalan Anggi. Hal ini diungkap Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu.

“Mulai hari ini telah terbentuk tim khusus yang terdiri dari anggota nondinas untuk melakukan monitoring dan menindak segala bentuk pelanggaran parkir secara sembarangan,” ungkap Manalu, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut, petugas tim khusus akan menindak seperti mencatat serta memotret nomor kendaraan yang parkir secara liar. Disebutkan oleh Manalu, hasil dari memotret nomor kendaraan itu nantinya akan dilaporkan ke Pertamina untuk memblokir pembelian bahan bakar bersubsidi seperti pertalite bagi yang nantinya ketahuan melakukan parkir tidak pada tempatnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltim Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

“Pemblokiran ini nantinya merupakan suatu upaya kami untuk menanamkan rasa takut dan mengetahui peraturan lalu lintas yang ada,” katanya.

Kemudian, bagi mereka yang QR Code Pertalitenya diblokir, maka tidak memiliki pilihan selain mengisi bahan bakar menggunakan Pertamax, yang harganya terpaut mahal. Diharapkan cara ini bisa menjadi pencegah yang efektif.

Manalu mengaku, sekira tahun 2022 lalu telah banyak kendaraan yang telah melakukan penyesuaian dimensi sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga  KUA dan PPAS APBD 2024 Kukar Diproyeksikan Senilai Rp12,44 triliun

“Di Kota Tepian seluruh SPBU telah menerapkan sistem QR Code untuk pembelian BBM Pertalite,” tutur Manalu.

Pada operasi razia di Jalan Anggi pada Senin (25/3/2024) kemarin, ada sekira 12 STNK kendaraan roda empat yang berhasil diamankan dan akan dilakukan pendataan.

Terakhir, Manalu juga melakukan tinjauan penggunaan ruas jalan di sebelah kanan yang pada saat ini diperuntukkan bagi UMKM, untuk memastikan sebagai tata ruang kota.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menentukan apakah area tersebut dapat diizinkan sebagai tempat usaha UMKM atau masih termasuk dalam kawasan yang dilarang,” tandasnya. (nta)